PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 93-m-ind-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAJUAN...
Pasal 5
Perusahaan yang telah mengajukan permohonan diwajibkan untuk melakukan presentasi kepada Tim secara lengkap dan jelas tentang kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan melengkapi dokumen/data penunjang beserta kelengkapan yang masih diperlukan, selambat-lambatnya 9 (sembilan) hari kerja setelah permohonan diterima di PTSP BKPM.
