Pasal 4
(1) Kepala BKPM menugaskan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk melakukan verifikasi dan pengkajian atas permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sebagai bahan rekomendasi kepada Kepala BKPM. (2) Dalam hal Kepala BKPM berhalangan selama 2 (dua) hari kerja, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berinisiatif melakukan verifikasi dan kajian. (3) Dalam rangka verifikasi dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menugaskan kepada Tim untuk melakukan verifikasi dan kajian. (4) Tim berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, melakukan verifikasi kelengkapan dan pengkajian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
