Pasal 3
(1) Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala BKPM melalui PTSP BKPM dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; b. Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala BKPM; c. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menempatkan dana paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal di perbankan di INDONESIA apabila permohonan disetujui oleh Menteri Keuangan; d. Dokumen pengesahan badan hukum perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Surat Pernyataan adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili, yang dilengkapi dengan dokumen peraturannya; f. Formulir permohonan yang telah diisi oleh pemohon sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
