PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 93-m-ind-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAJUAN...
Pasal 7
(1) Atas dasar hasil verifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala BKPM menugaskan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk menyiapkan usulan yang disertai dengan uraian penelitian kepada Menteri Keuangan selambat–lambatnya 2 (dua) hari kerja. (2) Dalam hal usulan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan ditolak, Kepala BKPM menugaskan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk menyiapkan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada pemohon selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja.
