PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 4
BAB 3 — LINGKUP URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Lingkup urusan pemerintah bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dalam Dekonsentrasi yaitu melaksanakan sebagian Kegiatan Pemantauan pelaksanaan penanaman modal. (2) Kegiatan Pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemantauan realisasi penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di wilayah daerah provinsi.
