Pasal 20
BAB 12 — SANKSI DAN PENARIKAN PELIMPAHAN
(1) Sanksi dapat dikenakan kepada Perangkat Daerah dalam hal: a. sengaja atau lalai tidak menyampaikan Laporan Manajerial dan Laporan Akuntabilitas kepada BKPM; b. menyalahgunakan Dana Dekonsentrasi yang diterima; dan/atau c. ditemukan penyimpangan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atas dasar rekomendasi dari aparat pengawas intern pemerintah.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; dan/atau b. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. (4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak membebaskan Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi.
