PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 19
BAB 11 — EVALUASI
(1) Kepala BKPM melakukan evaluasi kinerja atas Dekonsentrasi sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam dokumen RKA. (2) Evaluasi pelaksanaan Dekonsentrasi diselenggarakan untuk penilaian kinerja pada tahun berjalan dan digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan Dekonsentrasi pada tahun selanjutnya. (3) Pengurangan Dana Dekonsentrasi terhadap Perangkat Daerah Dekonsentrasi pada tahun berikutnya dapat dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi.
