Pasal 15
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
(1) Kepala BKPM melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang dilimpahkan kepada gubernur. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Dekonsentrasi oleh Perangkat Daerah. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman dan bimbingan teknis kepada Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Dekonsentrasi. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Dekonsentrasi. (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk pencapaian peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Dekonsentrasi. (7) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
