PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 16
BAB 8 — PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENGELOLAAN BMN
(1) Pelaksanaan Anggaran Dekonsentrasi berpedoman pada petunjuk pelaksanaan tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan BMN. (3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan penatausahaan dalam SIMAK-BMN. (4) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh petugas SIMAK-BMN dan Panitia/Pejabat Penerima Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10).
