Pasal 14
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
(1) Perangkat Daerah wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi: a. laporan manajerial; b. laporan akuntabilitas; c. laporan monitoring dan evaluasi kinerja; dan d. laporan elektronik monitoring dan evaluasi kinerja.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pagu anggaran, target keluaran, realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala, dan tindak lanjut yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan disampaikan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran dengan jadwal penyampaian laporan sebagai berikut: a. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 20 April; b. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli; c. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 20 Oktober; dan d. laporan triwulan IV dan Laporan akhir tahun disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan kepada Kepala BKPM c.q. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. (5) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi laporan penyerapan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuangan. (6) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam bentuk dokumen resmi dan disertai dengan data elektronik yang disampaikan kepada: a. Unit Akuntansi Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan c. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Laporan akuntabilitas sebagaimana pada ayat (6) disampaikan dengan jadwal sebagai berikut: a. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 20 April; b. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli; c. laporan Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 20 Oktober; dan d. laporan triwulan IV dan Laporan akhir tahun disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya. (8) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. (9) Laporan monitoring dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat dalam bentuk data elektronik melalui Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SmArt) Kementerian Keuangan dan disampaikan setiap 1 (satu) bulan. (10) Laporan elektronik monitoring dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup pagu anggaran, realisasi penyerapan dana bulan pelaporan, target keluaran, akumulasi realisasi penyerapan dana, realisasi fisik, progres bulan pelaporan, dan keterangan, yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Laporan elektronik monitoring dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat dalam bentuk data elektronik melalui aplikasi e-monev Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik INDONESIA dan disampaikan setiap 3 (tiga) bulan. (12) Bentuk laporan elektronik monitoring dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
