Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Hasil dari Pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berupa: a. LKPM yang disampaikan oleh pelaku usaha secara daring; b. hasil review LKPM secara daring yang diteruskan kepada BKPM; dan c. profil pelaku usaha hasil kunjungan ke lokasi proyek. (2) Hasil dari Pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Perangkat Daerah setiap 3 (tiga) bulan. (3) Perangkat Daerah wajib menyampaikan hasil dari Pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk laporan kepada BKPM setiap 1 (satu) bulan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
