Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Perangkat Daerah penyelenggara Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), wajib melakukan Pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi terhadap pelaku usaha, baik yang belum berproduksi komersial maupun yang telah berproduksi komersial. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Pemantauan realisasi penanaman modal dengan mekanisme sebagai berikut: a. mengajukan hak akses untuk pengoperasian sistem LKPM Online dalam hal Perangkat Daerah belum memiliki hak akses; b. melakukan verifikasi dan evaluasi LKPM yang disampaikan oleh pelaku usaha secara dalam jaringan (daring) untuk selanjutnya diteruskan ke BKPM melalui SPIPISE http://lkpmonline.bkpm.go.id; c. menganalisis data perizinan berusaha; d. melakukan kunjungan ke lokasi proyek penanaman modal yang difokuskan pada pemantauan terhadap perkembangan fisik proyek; e. melakukan kegiatan konsolidasi dengan aparatur DPMPTSP Kabupaten/Kota; dan f. melakukan kegiatan lainnya yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dengan DPMPTSP Kabupaten/Kota dan/atau pelaku usaha. (3) Penyelenggaraan kegiatan kunjungan ke lokasi proyek penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus mengacu kepada daftar proyek penanaman modal yang ditentukan oleh direktur wilayah terkait pada unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM. (4) Kegiatan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang dilakukan dengan menggunakan paket
kegiatan rapat dalam kota dengan menggunakan format surat pernyataan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
