Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Besaran alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan berdasarkan 5 (lima) indikator yang terdiri atas: a. Kinerja Anggaran, yaitu pencapaian pemanfaatan anggaran Dekonsentrasi setiap tahun anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan Dekonsentrasi selama periode 3 (tiga) tahun anggaran terakhir; b. Kemampuan Fiskal Daerah, yaitu gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang
dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin; c. Jumlah Proyek Investasi, yaitu banyaknya aktivitas usaha yang dilakukan oleh penanam modal yang telah mendapat Perizinan penanaman modal dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau instansi terkait yang berwenang selama periode 5 (lima) tahun terakhir; d. Realisasi Investasi, yaitu nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan dalam melakukan penanaman modalnya di INDONESIA dalam bentuk kegiatan nyata untuk mempersiapkan usaha dan/atau menghasilkan produk barang/jasa secara komersial pada suatu daerah selama periode 1 (satu) tahun terakhir; dan e. Geografis, yaitu faktor gambaran keadaan alam, demografi dan sosial masyarakat. (2) Indikator sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditentukan oleh BKPM sesuai dengan pertimbangan bobot yang mempengaruhi pelaksanaan Pemantauan di lapangan. (3) Dana Dekonsentrasi yang diberikan kepada masing- masing wilayah daerah provinsi dialokasikan guna mendukung pencapaian target realisasi investasi per provinsi Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
