Pasal 7
BAB 3 — DEREGULASI PENANAMAN MODAL
Penyusunan usulan kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan sebagai berikut: a. pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya meliputi:
identifikasi dampak kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal;
analisis dan perancangan kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal;
evaluasi implementasi kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal;
perumusan kebijakan sistem insentif sesuai dengan kebutuhan; dan
pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan sistem insentif kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait. b. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya meliputi:
identifikasi dampak kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
analisis dan perancangan kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
evaluasi implementasi kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
perumusan kebijakan sistem insentif sesuai dengan kebutuhan; dan
pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan sistem insentif kepada pemerintah daerah provinsi. c. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya meliputi:
identifikasi dampak kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
analisis dan perancangan kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
evaluasi implementasi kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
perumusan kebijakan sistem insentif sesuai dengan kebutuhan; dan
pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan sistem insentif kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
