Pasal 8
BAB 3 — DEREGULASI PENANAMAN MODAL
Penyusunan usulan penyederhanaan kebijakan kemudahan berusaha, penyederhanaan prosedur, waktu dan biaya perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan sebagai berikut: a. pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya meliputi:
identifikasi peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan prosedur perizinan dan nonperizinan dalam melaksanakan kegiatan usaha;
analisis Standard Operating Procedure (SOP) dan lama penyelesaian serta biaya perizinan dan nonperizinan;
evaluasi implementasi pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha;
perumusan kebijakan pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha; dan
pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait. b. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya meliputi:
identifikasi peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan prosedur perizinan dan nonperizinan dalam melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
analisis Standard Operating Procedure (SOP) dan lama penyelesaian serta biaya perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
evaluasi implementasi pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
perumusan kebijakan pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha; dan
pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha kepada pemerintah daerah provinsi. c. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meliputi:
identifikasi peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan prosedur perizinan dan nonperizinan dalam melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
analisis Standard Operating Procedure (SOP) dan lama penyelesaian serta biaya perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
evaluasi implementasi pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
perumusan kebijakan pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha; dan
pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
