PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan...
Pasal 6
BAB 3 — DEREGULASI PENANAMAN MODAL
Penyusunan usulan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanaman Modal beserta evaluasi pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan sebagai berikut: a. pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya meliputi:
- identifikasi dampak kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terhadap peningkatan dan pelaksanaan sektor usaha;
- analisis dan perancangan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal dan pengembangan ekonomi;
- evaluasi implementasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal dan pengembangan ekonomi;
- perumusan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan; dan
- pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait. b. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya meliputi:
- identifikasi dampak kebijakan dan/atau peraturan daerah terhadap peningkatan dan pelaksanaan sektor usaha di wilayah daerah provinsi;
- analisis dan perancangan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal dan pengembangan ekonomi di wilayah daerah provinsi;
- evaluasi implementasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal dan pengembangan ekonomi di wilayah daerah provinsi;
- perumusan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan; dan
- pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah provinsi.
c. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meliputi:
- identifikasi dampak kebijakan dan/atau peraturan daerah terhadap peningkatan dan pelaksanaan sektor usaha di wilayah daerah kabupaten/kota;
- analisis dan perancangan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal dan pengembangan ekonomi di wilayah daerah kabupaten/kota;
- evaluasi implementasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal dan pengembangan ekonomi di wilayah daerah kabupaten/kota;
- perumusan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan; dan
- pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
