Pasal 5
BAB 3 — DEREGULASI PENANAMAN MODAL
Deregulasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. penyusunan usulan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanaman Modal beserta evaluasi pelaksanaannya; b. penyusunan usulan kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal; c. penyusunan usulan penyederhanaan kebijakan kemudahan berusaha, penyederhanaan prosedur, waktu dan biaya perizinan dan non perizinan; dan d. penyampaian informasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Penanaman Modal kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kalangan dunia usaha, serta para pemangku kepentingan Penanaman Modal (stakeholders) lainnya.
