Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. Deregulasi Penanaman Modal melalui perumusan, pengusulan, dan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Penanaman Modal, sistem insentif, dan penyederhanaan kemudahan berusaha, dan penyampaian informasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Penanaman Modal; b. Pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal di daerah melalui identifikasi dan pemetaan potensi dan peluang penanaman modal, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang Penanaman Modal serta pendokumentasiannya secara elektronik; dan
c. Pemberdayaan Usaha melalui fasilitasi pembinaan pelaku usaha, pelaksanaan kemitraan, peningkatan daya saing, dan pelayanan usaha untuk menciptakan daya kreativitas dan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan Penanaman Modal.
