PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan...
Pasal 17
BAB 5 — PEMBERDAYAAN USAHA
(1) Fasilitasi pelaksanaan Kemitraan Usaha Kecil dan Menengah terkait Penanaman Modal dalam Pasal 15 huruf b dilakukan sebagai berikut: a. pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya meliputi:
- melaksanakan fasilitasi Kemitraan Usaha antara pengusaha kecil dan menengah dengan perusahaan PMA/PMDN di seluruh wilayah INDONESIA; dan
- penyiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan Kemitraan Usaha antara pengusaha kecil dan menengah dengan perusahaan PMA/PMDN di seluruh wilayah INDONESIA.
b. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya meliputi:
- melaksanakan fasilitasi Kemitraan Usaha antara pengusaha kecil dan menengah dengan perusahaan PMA/PMDN di tingkat daerah provinsi; dan
- penyiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan Kemitraan Usaha antara pengusaha kecil dan menengah dengan perusahaan PMA/PMDN di tingkat daerah provinsi. c. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meliputi:
- melaksanakan fasilitasi Kemitraan Usaha antara usaha kecil, menengah, dan usaha besar di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
- penyiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan Kemitraan Usaha antara usaha kecil, menengah, dan usaha besar di tingkat daerah kabupaten/kota. (2) Fasilitasi pelaksanaan Kemitraan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan kemitraan dalam rangka ekonomi yang berkeadilan di seluruh wilayah INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
