Pasal 18
BAB 5 — PEMBERDAYAAN USAHA
(1) Fasilitasi peningkatan daya usaha kecil dan menengah terkait Penanaman Modal dalam Pasal 15 huruf c dilakukan sebagai berikut: a. pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya meliputi:
pelaksanaan dan pelaporan fasilitasi peningkatan daya usaha kecil dan menengah di seluruh wilayah INDONESIA; dan
penggalian masukan, saran, pandangan, pemikiran, pertimbangan, rekomendasi, dan permasalahan dari dunia usaha nasional di seluruh wilayah INDONESIA. b. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya meliputi:
pelaksanaan dan pelaporan fasilitasi peningkatan daya usaha kecil dan menengah di tingkat daerah provinsi; dan
penggalian masukan, saran, pandangan, pemikiran, pertimbangan, rekomendasi, dan permasalahan dari dunia usaha nasional di tingkat daerah provinsi. c. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meliputi:
pelaksanaan dan pelaporan fasilitasi peningkatan daya usaha kecil dan menengah di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
penggalian masukan, saran, pandangan, pemikiran, pertimbangan, rekomendasi, dan permasalahan dari dunia usaha nasional di tingkat daerah kabupaten/kota. (2) Fasilitasi peningkatan daya usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan solusi dalam peningkatan usaha untuk siap dimitrakan dengan perusahaan PMA dan PMDN di seluruh wilayah INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
