Pasal 16
BAB 5 — PEMBERDAYAAN USAHA
(1) Fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha kecil dan menengah terkait Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan sebagai berikut: a. pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya meliputi:
koordinasi pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha kecil dan menengah terkait pemberdayaan Penanaman Modal di seluruh wilayah INDONESIA; dan
peningkatan kapasitas manajemen produksi, manajemen keuangan, dan pemasaran. b. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya meliputi:
koordinasi pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan manajemen usaha kepada usaha kecil dan menengah terkait pemberdayaan penanaman modal provinsi; dan
peningkatan kapasitas manajemen produksi, manajemen keuangan, dan pemasaran. c. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meliputi:
koordinasi pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha kecil dan menengah terkait pemberdayaan Penanaman Modal dengan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
peningkatan kapasitas manajemen produksi, manajemen keuangan, dan pemasaran. (2) Fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menaikkan kelas skala usaha kecil dan menengah menjadi usaha besar serta siap untuk dimitrakan dengan perusahaan PMA/PMDN di seluruh wilayah INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan Peraturan PRESIDEN tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
