PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan...
Pasal 14
BAB 4 — PENGEMBANGAN POTENSI DAN PELUANG PENANAMAN MODAL
Pendokumentasian hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal di daerah ke dalam SIPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan melalui perekaman dan pembaharuan hasil pemetaan potensi usaha dan data berupa profil daerah (kondisi geografis, demografis, ekonomi, sarana dan prasarana pendukung investasi serta komoditi unggulan), yang
dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota.
