PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan...
Pasal 13
BAB 4 — PENGEMBANGAN POTENSI DAN PELUANG PENANAMAN MODAL
Pemetaan Peluang Penanaman Modal di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh: a. pemerintah pusat meliputi:
- identifikasi data informasi Potensi Penanaman Modal yang diperoleh dari seluruh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di seluruh wilayah INDONESIA;
- verifikasi hasil identifikasi data informasi Potensi Penanaman Modal yang diperoleh dari seluruh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di seluruh wilayah INDONESIA;
- analisis hasil verifikasi Potensi Penanaman Modal yang diperoleh dari seluruh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di seluruh wilayah INDONESIA; dan
- penyusunan peta Peluang Penanaman Modal di seluruh wilayah INDONESIA.
b. pemerintah daerah provinsi meliputi:
- pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal di wilayah daerah provinsi;
- verifikasi hasil pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal di wilayah daerah provinsi;
- analisis hasil verifikasi Potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan di wilayah daerah provinsi;
- penyusunan peta Peluang Penanaman Modal di wilayah daerah provinsi; dan
- hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal di daerah yang dilakukan oleh DPMPTSP provinsi didokumentasikan ke dalam SIPID. c. pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi:
- pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal di wilayah daerah kabupaten/kota;
- verifikasi hasil pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal di wilayah kabupaten/kota;
- analisis hasil verifikasi Potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya didukung dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan di wilayah daerah kabupaten/kota;
- penyusunan peta Peluang Penanaman Modal di wilayah daerah kabupaten/kota; dan
- hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal di daerah yang dilakukan oleh DPMPTSP kabupaten/kota didokumentasikan ke dalam SIPID.
