PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan...
Pasal 12
BAB 4 — PENGEMBANGAN POTENSI DAN PELUANG PENANAMAN MODAL
Pemetaan Peluang Penanaman Modal di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui: a. verifikasi hasil analisis Potensi Penanaman Modal di daerah; b. analisis hasil verifikasi Potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya dengan didukung hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan di daerah; dan c. penyusunan peta Peluang Penanaman Modal di daerah.
