PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan...
Pasal 11
BAB 4 — PENGEMBANGAN POTENSI DAN PELUANG PENANAMAN MODAL
Identifikasi Potensi Penanaman Modal di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui:
a. pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal berupa profil daerah (kondisi geografis, demografis, ekonomi, sarana dan prasarana pendukung investasi serta komoditi unggulan); dan b. analisis hasil pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal.
