PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan...
Pasal 10
BAB 4 — PENGEMBANGAN POTENSI DAN PELUANG PENANAMAN MODAL
Pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal di daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. identifikasi Potensi Penanaman Modal di daerah; b. pemetaan Peluang Penanaman Modal di daerah; dan c. pendokumentasian hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal di daerah ke dalam SIPID.
