PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 51
BAB 15 — PELAPORAN
Atas penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal selaku Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala BKPM mengenai penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal.
