PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 50
BAB 14 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam proses evaluasi atas pelayanan yang diselenggarakan oleh PTSP Pusat di BKPM. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
