PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 52
BAB 16 — PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang ditimbulkan dalam rangka penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKPM.
