Pasal 40
BAB 10 — TIM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Pokja Penanganan Pengaduan Masyarakat atas Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f mempunyai tugas:
a. menerima pengaduan masyarakat atas layanan Perizinan dan Nonperizinan; b. menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas layanan Perizinan dan Nonperizinan; c. mengidentifikasi, mengklarifikasi, menelaah/meneliti, menganalisis pengaduan masyarakat atas layanan Perizinan dan Nonperizinan; d. memberikan tanggapan atas pengaduan masyarakat terkait layanan Perizinan dan Nonperizinan; e. menyusun laporan tindak lanjut atas Pengaduan masyarakat terkait layanan Perizinan dan Nonperizinan dan mengadministrasikan; dan f. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
