PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 39
BAB 10 — TIM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Pokja Pembinaan dan Pemantauan PTSP di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e mempunyai tugas: a. membina dan memantau penyelenggaraan PTSP Daerah berjalan efektif; b. mendorong penyelenggaraan PTSP Daerah agar mendapat dukungan dari Kepala Daerah; c. melakukan fungsi koordinasi pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dengan BPM-PTSP Provinsi, dan BPM-PTSP Kabupaten/Kota; d. membantu para penanam modal dalam merealisasikan penanaman modalnya di daerah; dan e. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
