Pasal 38
BAB 10 — TIM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Pokja Fasilitasi Realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d dibagi dalam sub Pokja berdasarkan wilayah kerja yakni: a. Wilayah I, yang meliputi Sumatera; b. Wilayah II, yang meliputi D.K.I Jakarta, D.I. Yogyakarta, dan Kalimantan; c. Wilayah III, yang meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Sulawesi; d. Wilayah IV, yang meliputi, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memfasilitasi pelaksanaan ketentuan Penanaman Modal; b. membantu penyelesaian hambatan Perizinan dan Nonperizinan (debottlenecking); c. mendorong penyampaian perkembangan realisasi pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan secara tepat waktu; dan d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
