PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 37
BAB 10 — TIM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Pokja Insentif Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c mempunyai tugas: a. melakukan penelaahan pelaksanaan pemberian fasilitas Penanaman Modal; b. merumuskan usulan kebijakan tentang pemberian fasilitas Penanaman Modal; c. mengusulkan pemberian fasilitas Penanaman Modal; dan d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
