PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 36
BAB 10 — TIM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Pokja Penyederhanaan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mempunyai tugas: a. melakukan telaahan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar Perizinan dan Nonperizinan; b. mengoordinasikan penyederhanaan prosedur dan persyaratan Perizinan dan Nonperizinan; c. membuat rekomendasi penyederhanaan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kementerian/LPNK; dan d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
