Pasal 35
BAB 10 — TIM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Pokja Pemasaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dibagi dalam sub Pokja berdasarkan wilayah kerja yakni: a. Wilayah Asia Timur; b. Wilayah Asia Barat; c. Wilayah Eropa Timur; d. Wilayah Eropa Barat; e. Wilayah Amerika; f. Wilayah Amerika Latin; g. Wilayah Australia dan Middle East and Africa (MEA); dan h. Wilayah ASEAN. (2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengidentifikasi penanam modal yang berminat/berencana melakukan penanaman modal baru/perluasan di INDONESIA; b. melakukan pendalaman tentang minat penanaman modal yang bersangkutan (a.l. bidang usaha, nilai, lokasi) serta menentukan sejauh mana penanaman modal tersebut sesuai dengan prioritas nasional; c. melaksanakan kegiatan pendampingan calon penanam modal wilayah Asia Timur, Asia Barat, Eropa Timur, Eropa Barat, Amerika, Amerika Latin, Australia dan MEA serta ASEAN secara proaktif dan membantu penanam modal yang berminat untuk memperoleh izin prinsip penanaman modal dan izin prinsip perluasan penanaman modal; dan d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
