PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 34
BAB 10 — TIM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Tim Pelayanan Penanaman Modal, yang dikelompokkan menjadi 9 (sembilan) Kelompok Kerja (Pokja) yaitu: a. Pokja Pemasaran Penanaman Modal; b. Pokja Penyederhanaan Perizinan dan Nonperizinan; c. Pokja Insentif Penanaman Modal; d. Pokja Fasilitasi Realisasi Penanaman Modal; e. Pokja Pembinaan dan Pemantauan PTSP di Daerah; f. Pokja Penanganan Pengaduan Masyarakat atas Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; g. Pokja Layanan Informasi dan Konsultasi Penanaman Modal; h. Pokja Fasilitasi Sarana dan Prasarana Penyelenggaraan PTSP; i. Pokja Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan PTSP Pusat.
