Pasal 33
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA PTSP PUSAT DI BKPM
(1) PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan media informasi berupa tanda arah lokasi kantor, papan nama kantor, petunjuk (panduan) layanan, dan leaflet/brosur jenis layanan. (2) Petunjuk (panduan) layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan sebagai bisnis proses yang dibedakan atas: a. bisnis proses dalam rangka menyelenggarakan layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf a dan huruf b yang dilakukan secara daring dengan menggunakan SPIPISE sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; b. bisnis proses dalam rangka menyelenggarakan layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf c yang dilakukan secara daring dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang dibangun oleh Kementerian/LPNK sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; c. bisnis proses dalam rangka menyelenggarakan layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b yang dilakukan secara luring sepenuhnya oleh BKPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; d. bisnis proses dalam rangka menyelenggarakan layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c yang dilakukan secara luring dan masih memerlukan keahlian teknis dari Kementerian/LPNK teknis sesuai bidang usahanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
