PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 41
BAB 10 — TIM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Pokja Layanan Informasi dan Konsultasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g mempunyai tugas: a. memberikan layanan informasi kebijakan Penanaman Modal; b. memberikan layanan contact center informasi Penanaman Modal melalui telepon; c. memberikan layanan Investor Relation Unit (IRU) melalui surat elektronik dan faksimili; dan d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
