PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 30
BAB 8 — MEKANISME LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PTSP PUSAT DI BKPM
Layanan yang diselenggarakan oleh PTSP Pusat di BKPM tidak dipungut biaya, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan sektoral.
