PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 29
BAB 8 — MEKANISME LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PTSP PUSAT DI BKPM
(1) Produk Perizinan dan Nonperizinan penanaman modal yang diterbitkan pada PTSP Pusat di BKPM diambil melalui Tata Usaha BKPM. (2) Pengambilan produk Perizinan dan Nonperizinan harus dilakukan oleh: a. pengguna layanan yang menyampaikan permohonan kepada Front Officer bagi Perizinan dan Nonperizinan yang diproses luring dengan menunjukkan kartu identitas dan tanda terima permohonan asli; atau b. pengguna layanan yang menyampaikan permohonan kepada PTSP Pusat secara daring dengan menunjukkan kartu identitas dan tanda terima elektronik.
