PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 28
BAB 8 — MEKANISME LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PTSP PUSAT DI BKPM
(1) Produk Perizinan dan Nonperizinan penanaman modal yang didelegasikan atau dilimpahkan kepada Kepala BKPM dinyatakan sah setelah ditandatangani oleh Kepala BKPM atau Pejabat BKPM yang ditugaskan. (2) Produk Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang tidak didelegasikan atau tidak dilimpahkan kepada Kepala BKPM dinyatakan sah setelah ditandatangani oleh Pejabat Kementerian/LPNK yang berwenang.
