Pasal 27
BAB 8 — MEKANISME LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PTSP PUSAT DI BKPM
(1) Dalam rangka keterbukaan informasi pelayanan Perizinan dan Nonperizinan penanaman modal kepada pengguna layanan, penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan sistem penelusuran secara daring yang dapat diakses melalui website BKPM. (2) Penelusuran secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digunakan oleh pengguna layanan, antara lain: a. penelusuran secara daring melalui SPIPISE, untuk memantau proses penerbitan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b; b. penelusuran secara daring melalui SPM Dashboard untuk memantau proses Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c. (3) Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM dapat memantau secara daring atas proses penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan yang dilaksanakan oleh: a. Pejabat BKPM melalui SPIPISE; dan b. Pejabat Penghubung melalui SPM Dashboard.
