PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 26
BAB 8 — MEKANISME LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PTSP PUSAT DI BKPM
(1) Dalam hal berkas permohonan dapat diproses karena telah dinyatakan lengkap dan benar, baik isian formulir maupun kelengkapan persyaratan, Front Officer akan mencetak tanda terima yang mencantumkan: a. nomor permohonan bagi permohonan atas layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b; b. Quick Response Code bagi permohonan atas layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c. (2) Dalam hal berkas permohonan tidak dapat diproses karena dinyatakan tidak lengkap dan benar, baik isian formulir maupun kelengkapan persyaratan, Front Officer akan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon.
