Pasal 25
BAB 8 — MEKANISME LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PTSP PUSAT DI BKPM
(1) Pengambilan nomor antrian: a. untuk pengambilan nomor antrian layanan oleh BKPM, dimulai pada pukul 07.30 - 12.00 WIB; b. untuk pengambilan nomor antrian layanan oleh Kementerian/LPNK dimulai pada pukul 07.30 - 14.00 WIB; c. untuk pengambilan nomor antrian layanan oleh Tata Usaha BKPM, dimulai pada pukul 07.30 - 16.00 WIB. (2) Ketentuan pengambilan nomor antrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Ramadhan akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal selaku Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM. (3) Front Officer dilarang melayani tamu tanpa nomor antrian. (4) Front Officer memanggil nomor antrian maksimal 3 (tiga) kali. (5) Apabila setelah dilakukan 3 (tiga) kali pemanggilan namun pemilik nomor antrian tidak menghadap, maka Front Officer akan memanggil nomor antrian berikutnya. (6) Apabila nomor antrian telah terlewati, pengguna layanan wajib mengambil nomor antrian baru.
