PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 31
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA PTSP PUSAT DI BKPM
(1) Ruangan penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM terdiri atas: a. ruang publik yaitu:
ruang resepsionis;
ruang tunggu;
ruang layanan Front Office;
ruang tata usaha;
ruang layanan pengaduan masyarakat;
toilet;
ruang menyusui. b. ruang komputer yaitu:
ruang contact center dan Investor Relation Unit (IRU);
ruang Back Office;
ruang arsip. (2) Prasarana penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan fasilitas bagi penyandang cacat.
