PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 20
BAB 8 — MEKANISME LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PTSP PUSAT DI BKPM
(1) Pengguna layanan yang akan mengajukan permohonan secara daring melalui SPIPISE wajib terlebih dahulu memiliki hak akses. (2) Permohonan untuk mendapatkan hak akses diajukan ke Pusat Pengolahan Data dan Informasi BKPM dengan tata cara dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik.
