PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 19
BAB 8 — MEKANISME LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PTSP PUSAT DI BKPM
(1) Layanan daring dilakukan dengan menggunakan SPIPISE mencakup Perizinan dan Nonperizinan yang diterbitkan oleh Kepala BKPM berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala LPNK. (2) Dalam hal terjadi keadaan kahar, layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luring. (3) Keadaan kahar ditetapkan oleh Kepala BKPM. (4) Setelah berakhirnya keadaan kahar, atas data dan informasi penanaman modal yang diproses dalam keadaan darurat, Pusat Pengolahan Data dan Informasi BKPM bertanggung jawab memasukkan ke dalam SPIPISE.
