PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 21
BAB 8 — MEKANISME LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PTSP PUSAT DI BKPM
(1) Verifikasi atas permohonan Perizinan dan Nonperizinan penanaman modal yang diajukan secara daring dilaksanakan pada hari kerja: a. Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30 - 16.00 WIB; dan b. Jum'at mulai pukul 07.30 - 16.30 WIB. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikomunikasikan langsung kepada pengguna layanan melalui SPIPISE. (3) Apabila isian formulir permohonan dan persyaratan yang diunggah telah dinyatakan lengkap dan benar, Front Officer akan menerima permohonan untuk diproses. (4) Pengguna layanan dapat mencetak tanda terima permohonan dari dashboard pengguna layanan.
