PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 16
BAB 7 — TIM PELAYANAN PRODUK PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Manajer Layanan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan seluruh layanan pada PTSP Pusat di BKPM, yang dilaksanakan pejabat eselon II/pimpinan tinggi pratama di BKPM berdasarkan penugasan. (2) Penyelia yang juga selaku Front Officer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, bertugas membantu dalam pelaksanaan tugas Manajer Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyelenggaraan pelayanan di Front Office.
