Pasal 17
BAB 7 — TIM PELAYANAN PRODUK PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Tim Pelayanan Produk Perizinan dan Nonperizinan harus memiliki kompetensi dan keahlian dalam memberikan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal. (2) Dalam memberikan layanan, Tim Pelayanan Produk Perizinan dan Nonperizinan harus memiliki ciri khusus yang dapat dilihat dari: a. perilaku senyum, sapa, salam, sopan dan santun; b. pakaian seragam dan atribut; dan c. berbahasa dengan baik dan santun. (3) Bagi Front Officer dan Back Officer, pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan pengaturan sebagai berikut: a. Senin : laki-laki berpakaian kemeja putih lengan panjang, berdasi dan bercelana panjang warna gelap, dan
wanita menyesuaikan; b. Selasa dan Jumat : pakaian batik; c. Rabu dan Kamis : pakaian dinas Kementerian/LPNK. (4) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan terhadap Pejabat Penghubung yang pada instansinya diwajibkan mengenakan pakaian dinas Kementerian/LPNK.
